Berdasarkan Peraturan Kepala LAPAN Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja LAPAN, Pasal 86, Pusat Teknologi Penerbangan (Pustekbang) mempunyai tugas pokok: melaksanakan penelitian, pengembangan, perekayasaan dan pemanfaatan serta penyelenggaraan keantariksaan di bidang teknologi aeronautika.
Fungsi-fungsi meliputi:
1. Penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang teknologi aeronautika;
2. Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi aeronautika;
3. Penyusunan dan pelaksanaan program nasional penguasaan dan pengembangan teknologi aeronautika;
4. Penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi aeronautika;
5. Pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi aeronautika;
6. Pelaksanaan kegiatan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi aeronautika;
7. Pelaksanaan kegiatan penjalaran teknologi di bidang teknologi aeronautika;
8. Pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan teknologi aeronautika;
9. Pelaksanaan kerja sama teknis di bidang teknologi aeronautika;
10. Pelaksanaan alih teknologi di bidang teknologi aeronautik; dan
11. Pelaksanaan administrasi keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengelolaan rumah tangga, sumber daya manusia aparatur, dan tata usaha pusat.